HUKUM INTERNASIONAL
adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Perbedaan dan persamaan
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
Bentuk Hukum internasional
Hukum
Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang
khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum
Internasional Regional
Hukum
Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen
(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation
of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika
sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum
Internasional Khusus
Hukum
Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum
Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Hukum
Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
- Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
- Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
- Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara
dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau
ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan
tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
- Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep
kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan
lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam
arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat
Internasional yang teratur.
- Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat
Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan
peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah
pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka,
berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang
Dunia
- Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan
teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang
melintasi batas negara.
Perkembangan
golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang
mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang
memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan
bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti
yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah dan Perkembangannya
Hukum
Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan
atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional
yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian
Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman
dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja
atau bangsa-bangsa:
Dalam
lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan
lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan
raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan
yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang
terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra
Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Dalam
hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan
mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan
perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini)
perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan
diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan
kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota
penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang
dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal
ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat
perkembangannya.
Sumbangan
yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu
hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion
atau akal manusia.
Hukum
Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan
tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat
dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh
wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi
kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat
bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum
Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian
diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan
bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi
yang berharga.
Abad pertengahan
Selama
abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak
pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala
Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat
Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci,
kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di
samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain
yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium
dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi
untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai
sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia
Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak
adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk
memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Tokoh Hukum Internasional
- Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
- Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar