A.
Keterbuakaan dan Keadilan
1.Makna Keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal
dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil.
Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum,
keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan
hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak
masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan,
yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan
bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles
mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu :
1)
Keadilan
komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang telah diberikannya.
2)
Keadilan
distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
diberikannya;
3)
Keadilan
kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan
oleh orang lain kepada kita;
4)
Maka
keadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati
peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
5)
Keadilan
perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang
lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu
(1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban;
(2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila
telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain
yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu leadilan loyalitas atau
keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hokum
yang berlaku.
2.Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan
dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka
yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau
transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Negara neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang
berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar
pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan
(civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui
terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unitpemerintahan pusat dan
unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine
(rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang,
seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan
pajak.
b.Aktifitas yang bersifat future adlah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini,
James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3
tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.Tujuan Negara sekunder
c.Tujuan Negara dalam bidang peradaban
B.
Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak
Transparan
1.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya
sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang
berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh
orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas
dan efektifitas pelayanan public. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan
tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hokum secara
menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola
piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan
batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun
daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh
komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2.
Dampak
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord
Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk
korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan
kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia
selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang
otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR
tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
A.
UU
No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya
UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
B.
.Presiden
selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai
slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness
Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di
teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir
semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah
memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi
bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan”
anggaran bagi rakyat miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang
miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang ( mungkin sampai 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam antara si kaya dan si miskin .
akibatnya, masyarakatb yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain
C.
Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1. .Sikap Keterbukaan dan Keadilan
Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus
melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan
transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan)
dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang
berdimensi akhlak atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang
di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang sudah
rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya
takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan control
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2. E-Government : Keterbukaan
Pemerintah di Era Digital
a.Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3. Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri adalah empat tahap
perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh
adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia Baru yang di
gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan
pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan
pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun
energy atau sumber daya.
4. Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C
(government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G (
inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian,
sertifikat tanah, dan izin usaha).
5. Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah
ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah ,
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang
memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi
kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan
jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di
hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat mengakibatkan
timbulnya Digital DVD.
D.
Kesejahteraan Sosial
Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan
masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus
sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang
adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara
agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada
segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur
yang tidak boleh terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir
miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai
dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif
tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada
dalam pembinaan pemerintah.
3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan
pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan
keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan
perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang
terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan
weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social
bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan
menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat terjamin.
Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk
memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan
kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2
peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat
bayak.
E.
Perilaku Positif Terhadap Upaya
Peningkatan Jaminan Keadilan
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya keadilan
selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan
sosial.
F.
Berpartisipasi Dalam Upaya
Peningkatan Jaminan Keadilan
menurut sulatsmo besar Dari
perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara
tegas menunjukkan keinginan politik untuk melaksanakan system jaminan sosial
dalam mewujudkan kesejahtaraan rakyat.
1.
prinsip
universal
System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan
kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul
kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.
Sistem
jaminan nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan
berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial,
kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan
yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit
(nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang
baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip
yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi
sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus
di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’
yang seluruh biayanya dijamin Negara.